JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kemendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Regulasi ini mendukung lingkungan belajar yang aman, nyaman dan inklusif.
Dalam mengawal program ini, maka dilakukan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di masing-masing satuan pendidikan.
Sejak peluncuran regulasi ini pada 8 Agustus 2023, tercatat saat ini sebanyak 404.956 satuan pendidikan (93,71%) telah membentuk TPPK.
Selain itu, pemerintah daerah juga berperan aktif dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKSP, di mana 27 satgas provinsi (71,05%) dan 441 satgas kabupaten/kota (85,79%) telah terbentuk.
“Pembentukan TPPK dan Satgas menjadi langkah awal yang sangat baik dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Setelah ini, perjuangan dalam mencegah dan menangani kekerasan menjadi tugas berkelanjutan yang akan bersama-sama kita tempuh,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, Minggu (13/10/2024).
Selain itu, pembentukan Satgas PPKSP oleh Pemda dan Tim PPKSP oleh satuan pendidikan memastikan adanya respons cepat dalam penanganan insiden kekerasan yang mungkin terjadi.
Peran efektif seluruh ekosistem pendidikan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan sangat penting untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.
