MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto bersama beberapa petinggi KONI lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Makassar Rp 5 miliar.
Pihak Kejari Makassar menyampaikan penetapan tersangka Ahmad Susanto di Kantor Kejari Makassar, Senin (9/12/2024).
“Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum (KONI) Kota Makassar telah sampai pada tahap penetapan tersangka,” kata Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Ketiganyq langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.
“Untuk kelancaran proses penyidikan ke depan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Makassar,” terangnya.
