Hukum

KPK Bakal Periksa Kembali Yasonna dalam Kasus Harun Masiku

Yasonna H Laoly

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pihak KPK mengaku masih berpeluang memanggil ulangg mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait kasus Harun Masiku.

Kini KPK melarang Yasonna keluar negeri untuk sementara waktu.

“Betul (masih bisa dipanggil lagi),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).

Fitroh belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Yasonna.

Hal itu diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Tergantung kebutuhan pemeriksaan,” ucapnya.

Menurutnya, cuma penyidik yang mengetahui kebutuhan pemberkasan. Sehingga, urgensi pemanggilan Yasonna sampai pencegahan ke luar negeri yang sudah dilakukan cuma diketahui oleh tim yang menangani kasus itu.

Sementara Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Yasonna masih berstatus sebagai saksi dalam perkara Hasto dan Harun.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top