JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pihak KPK mengaku masih berpeluang memanggil ulangg mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait kasus Harun Masiku.
Kini KPK melarang Yasonna keluar negeri untuk sementara waktu.
“Betul (masih bisa dipanggil lagi),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).
Fitroh belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Yasonna.
Hal itu diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Tergantung kebutuhan pemeriksaan,” ucapnya.
Menurutnya, cuma penyidik yang mengetahui kebutuhan pemberkasan. Sehingga, urgensi pemanggilan Yasonna sampai pencegahan ke luar negeri yang sudah dilakukan cuma diketahui oleh tim yang menangani kasus itu.
Sementara Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Yasonna masih berstatus sebagai saksi dalam perkara Hasto dan Harun.
