JAKARTA, EDUNEWS.ID – Polisi akan menjemput secara paksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri lantaran dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
Hal itu disampaikan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Dirreskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak.
“Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” kata Ade, Kamis (2/1/2025).
Ade menjelaskan, informasi pemanggilan paksa Firli bakal disampaikan usai berkoordinasi dengan JPU.
“Nanti kita ‘update’, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud,” katanya.
Ade Safri juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
“Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” katanya.
Menurut Ade Safri, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.
“Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas,” katanya.
