Hukum

Sembilan Polisi Dipecat Gegara Terlibat Narkoba hingga Zina

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Sembilan anggota Polres Metro Jakarta Barat dipecat tidak hormat, Selasa (7/1/2025).

Pemecatan ini dipimpin Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Teuku Arsya Khadafi.

Mereka yang dipecat terlibat dalam kasus narkoba, zina hingga desersi kerja.

“Mereka melakukan pelanggaran terkait kasus penyalahgunaan narkoba, perzinaan, dan juga desersi tidak masuk kerja,” kata Arsya dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Berikut daftar sembilan anggota yang dipecat.

1. Bripka Novianto (Banit Patrolu Polsek Palmerah)

Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut)

Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003

2. Brigadir Febryanda (Banitsamapta Polsek Kebon Jeruk)

Pelanggaran: Perzinaan

Terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003

3. Moh Junaedi (Ba Satsamapta Polres Metro Jakarta Barat)

Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut)

Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003

4. Aipda Imrananto (Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk)

Pelanggaran: Perzinaan

Terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 11 huruf b dan huruf c dan huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KKEP

5. Brigadir Yopi Sanjaya (Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat)

Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut)

Terbukti melanggar Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003

6. Brigadir Rizky Katma Baskara (Banitsamapta Polsek Kembangan)

Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut)

Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003

7. Briptu Made Ari Murtika (Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat)

Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkoba

Terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022

8. Briptu Ahmad Ibram Ramanda (Banitreskrim Polsek Palmerah)

Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkoba

Terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022

9. Bripda Imam Rismawan (Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat)

Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut)

Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top