JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pihak KPK yang telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku, tidak hadir dalam sidang praperadilan.
Akibatnya sidang pun ditunda dan dijadwalkan pada 5 Februari.
“Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
“Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 (Februari) 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” tambahnya.
