SOPPENG, EDUNEWS.ID – Seorang Ayah di Kabupaten Soppeng menyetubuhi putrinya AA (17) sendiri.
Pelaku berinisial A (45) bahkan melakukan aksi bejatnya itu berulang kali.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana mengatakan pelaku melakukan aksinya sejak Maret 2024.
“Pelaku berinisial A (45) warga Desa Laringgi, memulai aksi bejatnya pada akhir bulan Maret 2024 di rumah pelaku, Laringgi, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kab. Soppeng,” ungkap AKBP Aditya, Senin (10/02/2025).
Sementara korban mengaku dipaksa melakukan itu ketika sang ibu sedang tidak berada di rumah dan hanya menyisakan dirinya dan sang ayah.
Kondisi rumah yang sepi membuat A merasa leluasa dan bebas mengancam dan meminta anaknya menuruti semua permintaannya.
“Persetubuhan terhadap anak atau perbuatan cabul terhadap anak dan/atau pelecehan seksual fisik tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya pada saat ibu kandungnya tidak sedang dirumah,” jelas Aditya.
AA yang tidak tahan dengan perlakuan ayahnya itu nekat melaporkan aksi cabul itu ke tetangga rumahnya dengan maksud meminta bantuan agar melaporkan sang ayah ke Polisi.
“Terungkap saat korban yang sudah tidak tahan lagi dengan pelaku yang sudah berkali-kali mencabuli dan menyetubuhi korban, sehingga korban meminta bantuan kepada salah satu warga untuk mendampinginya melaporkan adanya kejadian tersebut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau Perbuatan cabul terhadap anak dan/atau Pelecehan seksual fisik dengan ancaman maksimal l5 tahun penjara.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.
