PARIGI, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap sepasang kekasih gegara membawa sabu-sabu.
Keduanya ditangkap personel Polres Parigi Moutong, Rabu (9/4/2025).
Kasi Humas Polres Parigi Moutong Iptu Sumarlin SH membenarkan hal tersebut, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong berdasarkan informasi dari salah satu warga yang resah dengan adanya peredaran narkoba, mengamankan dua orang terduga (laki dan perempuan) dengan barang bukti berupa sabu seberat 13 gram.
‘’Dari penangkapan MS (47) tim opsnal berhasil menemukan barang bukti 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus tisu di simpan di dalam kantong jaket, selanjutnya tim opsnal menyita dan mengamankan keseluruh barang – barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di Polres Parigi Moutong,” ujar Sumarlin.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan MS, 11 (sebelas) paket sedang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat -+ 13.12 gram, 1 (satu) unit motor merek jupiter z warna biru putih, 2 (dua) pak plastik bening kosong, 1 (satu) lembar jaket warna biru merek buls yang digunakan MS, 1 (satu) buah kaca pireks, 3 (tiga) sachet plastik bening kosong, 3 (tiga) lembar tisu dan uang tunai Rp. 246.000 (dua ratus enam puluh empat ribu).
Kedua pasangan sejoli ini, selanjutnya diamankan di Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
