TANGERANG, EDUNEWS.ID – Dia warga merupakan saudara cekcok gegara warisan di Tangerang Selatan, Rabu (30/4/2025).
Pelaku berinisial F (52) bahkan membunuh kakaknya berinisial N (65) akibat pembagian harta warisan peninggalan orang tua.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di depan Jalan Warung Diman, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang.
“Pelaku kesal karena rumah warisan dari orang tua diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya, termasuk korban, tanpa memberikan hasilnya kepada pelaku,” kata Victor.
Victor menjelaskan, kakaknya juga kerap berucap dengan kata yang menurut pelaku merendahkan harga dirinya.
“Kekesalan pelaku memuncak hingga merencanakan pembunuhan terhadap korban,” katanya.
“Berdasarkan laporan awal, korban diduga meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka bacokan pada bagian pundak kiri,” lanjutnya.
Victor menambahkan pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam berupa celurut dan pada hari kejadian, pelaku melihat korban melintas dengan sepeda motor.
“Pelaku langsung mengayunkan celurit ke arah perut korban, yang berhasil dihindari korban, selanjutnya pada ayunan kedua, celurit mengenai pundak kiri korban, menyebabkan luka fatal,” katanya.
Kemudian Victor membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan, identifikasi pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan,” katanya.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman paling tinggi seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
