MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan masih menggembok pintu masuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah yang ingin mutasi ke lingkup pemerintah kota. Kebijakan moratorium ini dipastikan terus berlanjut sepanjang tahun 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025.
“Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” tegas Kamelia, Jumat (6/3/2026).
Demi Tekan Belanja Pegawai di Bawah 30%
Langkah drastis ini diambil bukan tanpa alasan. Pemkot Makassar tengah berupaya keras melakukan “diet” anggaran agar belanja pegawai tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Saat ini, porsi belanja pegawai Pemkot Makassar masih bertengger di angka 32 persen. Angka ini dinilai masih berada di atas batas ideal yang diharapkan.
“Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali,” jelas Kamelia.
Pengecualian untuk ‘Pasukan Oranye’ Medis
Meski pintu mutasi tertutup rapat bagi tenaga administrasi atau umum, Pemkot Makassar memberikan lampu hijau bagi sektor kesehatan. Wali Kota Makassar tetap memberikan ruang bagi tenaga medis spesialis atau ahli tertentu yang sangat dibutuhkan di lapangan.
“Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan tenaga dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk,” tambahnya.
Selama Surat Edaran tertanggal 30 Juni 2025 tersebut belum dicabut secara resmi, maka seluruh berkas pengajuan mutasi dari luar daerah dipastikan akan tetap ditangguhkan oleh BKPSDM. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Makassar lebih memprioritaskan efisiensi anggaran dan optimalisasi SDM yang ada saat ini. (*)
