Pemkot Makassar

APBD Makassar ‘Diet’ Belanja Pegawai, Moratorium Mutasi ASN Berlanjut hingga 2026

Pemkot Makassar

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan masih menggembok pintu masuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah yang ingin mutasi ke lingkup pemerintah kota. Kebijakan moratorium ini dipastikan terus berlanjut sepanjang tahun 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025.

“Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” tegas Kamelia, Jumat (6/3/2026).

Demi Tekan Belanja Pegawai di Bawah 30%

Langkah drastis ini diambil bukan tanpa alasan. Pemkot Makassar tengah berupaya keras melakukan “diet” anggaran agar belanja pegawai tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Saat ini, porsi belanja pegawai Pemkot Makassar masih bertengger di angka 32 persen. Angka ini dinilai masih berada di atas batas ideal yang diharapkan.

“Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali,” jelas Kamelia.

Pengecualian untuk ‘Pasukan Oranye’ Medis

Meski pintu mutasi tertutup rapat bagi tenaga administrasi atau umum, Pemkot Makassar memberikan lampu hijau bagi sektor kesehatan. Wali Kota Makassar tetap memberikan ruang bagi tenaga medis spesialis atau ahli tertentu yang sangat dibutuhkan di lapangan.

“Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan tenaga dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk,” tambahnya.

Selama Surat Edaran tertanggal 30 Juni 2025 tersebut belum dicabut secara resmi, maka seluruh berkas pengajuan mutasi dari luar daerah dipastikan akan tetap ditangguhkan oleh BKPSDM. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Makassar lebih memprioritaskan efisiensi anggaran dan optimalisasi SDM yang ada saat ini. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top