Nasional

Pastikan Aman Sebelum Transaksi, Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Melakukan transaksi jual beli properti, khususnya tanah, memerlukan ketelitian ekstra. Salah satu aspek krusial yang wajib diperhatikan calon pembeli adalah memastikan keaslian sertifikat tanah guna menghindari potensi sengketa atau masalah hukum di kemudian hari.

Calon pembeli setidaknya harus memastikan sertifikat tersebut asli, bebas sengketa, tidak dalam status blokir atau sita, serta memiliki data yang sesuai dengan kondisi lapangan.

Untuk mempermudah masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini telah menyediakan berbagai kanal pengecekan, baik melalui bantuan profesional maupun secara mandiri melalui platform digital.

Pengecekan Melalui PPAT

Cara konvensional yang paling disarankan adalah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Langkah ini biasanya dilakukan sebagai bagian dari persiapan pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Melalui PPAT, keaslian sertifikat—baik dalam bentuk analog maupun elektronik—akan diverifikasi secara resmi untuk memastikan objek tanah aman ditransaksikan.

Cek Mandiri via Aplikasi ‘Sentuh Tanahku’

Bagi Anda yang ingin mengecek secara praktis melalui ponsel, aplikasi Sentuh Tanahku menjadi solusi utama. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Registrasi: Unduh aplikasi di Play Store atau App Store, lalu buat akun menggunakan NIK, nama lengkap, dan email aktif.

  2. Aktivasi: Lakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda.

  3. Verifikasi: Pilih menu “Cari Berkas” atau “Sertipikatku”.

  4. Input Data: Masukkan nomor sertifikat (NIB/HAK), jenis hak, dan lokasi wilayah.

  5. Scan QR: Untuk sertifikat elektronik, Anda cukup memindai QR Code yang tertera untuk verifikasi instan.

Pemanfaatan Situs BHUMI

Jika tidak ingin mengunduh aplikasi, masyarakat bisa memanfaatkan portal BHUMI (https://bhumi.atrbpn.go.id/peta). Situs ini menyediakan data spasial yang sangat detail. Pengguna cukup masuk ke menu “Cari Lokasi”, pilih pencarian bidang tanah, dan masukkan data NIB atau nomor hak.

Hasil pencarian di situs BHUMI akan menampilkan peta digital yang memuat informasi mengenai:

  • Identitas Unik: Nomor Hak atau NIB.

  • Jenis Hak: Status SHM, HGB, atau HGU beserta masa berlakunya.

  • Luas Bidang: Luas tanah dalam meter persegi untuk dicocokkan dengan fisik sertifikat.

  • Status Hukum: Informasi apakah tanah tersebut sedang dalam status blokir atau menjadi jaminan.

Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi kantor BPN setempat apabila data sertifikat tidak muncul dalam aplikasi atau situs resmi tersebut guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com