JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kasus korupsi tata kelola program Makan Gizi Gratis (MBG) kian memanas. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka, resmi mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tidak hanya mengajukan JC, Sony melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengklaim telah menyerahkan lebih dari 20 nama yang diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi program strategis tersebut. Data tersebut telah dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sudah kita sampaikan ke penyidik (20 lebih nama) dan sudah ada di BAP. Saat pemeriksaan, saya mendampingi Pak Sony dan kami telah menuangkannya di sana,” ujar Krisna kepada awak media, Rabu (10/6/2026).
Seret Nama dari Eksekutif, Legislatif, hingga Yudikatif
Krisna mengungkapkan bahwa daftar nama yang diberikan kliennya tidak main-main. Hingga saat ini, tercatat ada 26 nama yang diduga terlibat, dengan jumlah yang berpotensi terus bertambah.
“Ada orang-orang dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Paling banyak dari legislatif. Jumlahnya 26, ada kemungkinan bertambah, itu baru sebagian saja,” ungkapnya.
Langkah pengajuan JC ini, menurut Krisna, bukanlah upaya Sony untuk menghindar dari jeratan hukum. Sebaliknya, hal ini merupakan bentuk komitmen kooperatif Sony untuk membuka tabir aktor-aktor besar lainnya yang bermain dalam program MBG.
“Kita berharap Kejagung mengabulkan permohonan JC ini karena tujuannya untuk mengungkap peristiwa yang lebih besar dan mempermudah pengembangan penyidikan,” tambah Krisna.
Modus Intervensi dan Markup Barang
Kasus korupsi SPPG ini telah menyeret tiga tersangka utama, yakni Sony Sonjaya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi sistematis dalam proses verifikasi portal mitra BGN. Modusnya adalah memastikan yayasan-yayasan milik mereka atau yang berafiliasi dengan mereka tetap lolos verifikasi, meskipun secara kualifikasi tidak layak. Dari praktik culas ini, yayasan-yayasan tersebut berhasil mengantongi aliran dana miliaran rupiah setiap harinya.
Tak berhenti di situ, Kejagung juga menemukan adanya intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil serta bermuatan markup harga yang masif. Beberapa barang yang terindikasi dalam kasus ini meliputi 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh pengadaan barang tersebut diketahui sudah terealisasi meski sarat dengan dugaan korupsi. Kini, publik menanti kelanjutan langkah Kejagung setelah Sony Sonjaya “bernyanyi” dan menyerahkan daftar nama-nama pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana haram program MBG tersebut.
