JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah secara resmi menetapkan kewajiban label Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang akan mulai berlaku efektif pada Oktober 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan daya saing industri nasional.
Regulasi dan Kategori Produk
Pemberlakuan SNI wajib ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 62 Tahun 2024. Ketentuan ini mencakup lima kategori produk AMDK, yaitu:
-
Air Mineral (SNI 3553:2023)
-
Air Demineral (SNI 6241:2023)
-
Air Mineral Alami (SNI 6242:2023)
-
Air Minum Embun (SNI 7812:2021)
-
Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021)
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa implementasi regulasi ini harus dipandang sebagai upaya penguatan standardisasi dan perlindungan konsumen.
“Industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Agus, Rabu (17/6/2026).
Pendampingan dan Kesiapan Industri
Dalam masa transisi menuju Oktober 2026, pemerintah gencar melakukan pendampingan teknis kepada para pelaku industri. Dukungan ini meliputi penguatan pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta sinergi dengan asosiasi terkait, seperti Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menyatakan bahwa unit pelaksana teknis di daerah berkomitmen memastikan pelaku industri memahami regulasi dan proses sertifikasi. Sebagai bentuk kesiapan, contoh implementasi nyata telah dilakukan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru melalui bimbingan teknis yang diikuti oleh 30 pelaku industri AMDK dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Selain aspek kepatuhan, pemerintah juga memacu industri AMDK untuk menerapkan prinsip industri hijau, seperti efisiensi penggunaan air dan pengurangan limbah, guna mendukung pembangunan industri yang berkelanjutan. Para pelaku industri diimbau untuk segera melakukan penyesuaian teknologi produksi dan sistem pengendalian mutu agar tercipta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (*)
