JAKARTA, EDUNEWS.ID – Penulis buku BPKN Kolaboratif, Muzakkir, memaparkan gagasan mengenai arsitektur baru Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai pusat atau hub perlindungan konsumen nasional. Mantan Ketua Umum PB HMI MPO dan alumni P3N Lemhannas ini menekankan pentingnya integrasi kerja lintas kementerian dan lembaga dalam menghadapi kompleksitas ekonomi digital.
Gagasan tersebut disampaikan dalam diskusi terbatas bertajuk “Paradigma Baru Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Kolaboratif Menuju Kemandirian Bangsa” yang berlangsung di Rumah Jabatan Wakil Ketua DPD RI Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Tamsil Linrung, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Muzakkir menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sektoral. Di tengah pesatnya perkembangan AI, layanan keuangan digital, dan pemanfaatan data pribadi, BPKN harus bertransformasi.
“BPKN harus bertransformasi menjadi hub perlindungan konsumen nasional yang mampu mengintegrasikan kementerian, lembaga, pelaku usaha, akademisi, media, dan masyarakat. Transformasi kelembagaan menjadi keniscayaan apabila kita ingin menjawab tantangan ekonomi digital yang bergerak jauh lebih cepat daripada birokrasi,” ujar Muzakkir.
Menurutnya, BPKN perlu diperkuat dari lembaga advisory menjadi pusat koordinasi nasional. Ia juga menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar memiliki landasan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menyambut baik gagasan tersebut. Ia menekankan bahwa rumah jabatannya akan terus dibuka sebagai ruang konsolidasi gagasan kebangsaan.
“Kita membutuhkan ruang dialog yang mempertemukan ide-ide terbaik anak bangsa. Dari ruang seperti inilah lahir berbagai pemikiran strategis yang dapat menjadi fondasi kebijakan negara,” ujar Tamsil.
Ia menambahkan bahwa pembangunan kemandirian bangsa harus diawali dengan konsolidasi kekuatan masyarakat dan menghimpun gagasan terbaik untuk diubah menjadi kebijakan yang memperkuat negara. (*)
