MAKASSAR, EDUNEWS.ID- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA bersama Lembaga Adat Pasukan Adat Tomanurung melayangkan sorotan tajam terhadap proses peralihan pengelolaan kawasan industri di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan penelusuran dokumen legalitas perusahaan dan struktur kepemilikan manfaat (Beneficial Ownership / BO), kedua lembaga menduga terdapat pola peralihan entitas bisnis yang dirancang secara sistematis dalam rentang waktu singkat antara Juni hingga September 2025.
Ketua LBH LIRA yang juga memimpin Lembaga Adat Pasukan Adat Tomanurung, Ryan Latief La Kaseng, mengungkapkan temuan tersebut saat memaparkan hasil investigasi dokumen korporasi di Makassar, Selasa (11/8/2026).
“Jika dilihat dari rangkaian dokumen, ada indikasi skema estafet. Ada entitas yang di tahap awal mengikat kerja sama dengan pemerintah daerah sebagai pembuka akses lahan, sebelum kemudian kendali beralih kepada konsorsium lain. Ini yang perlu diaudit secara terbuka,” ujar Ryan Latief ke edunews.id, Selasa 11 Agustus 2026.
Kendati demikian, Ryan menegaskan bahwa temuan yang dipaparkannya masih berupa dugaan awal yang memerlukan pengujian lebih lanjut secara objektif oleh lembaga auditor negara maupun aparat penegak hukum.
Kronologi Penelusuran
Dalam dokumen yang dikantongi LBH LIRA, alur peralihan pengelolaan kawasan industri di Malili tersebut diuraikan dalam tiga fase:
- Fase Pengikatan Awal (Juni 2025):
Pemkab Luwu Timur disebut menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) awal pemanfaatan lahan kawasan industri dengan PT Kawasan Anugerah Industri (KAI). Berdasarkan dokumen penelusuran, Beneficial Owner PT KAI tercatat atas nama Suyuti Rauf yang diidentifikasi memiliki rekam jejak profesional terhubung dengan Tiran Group.
- Fase Pembentukan Entitas Baru (1 Agustus 2025):
Terbentuk dua entitas pendukung yakni PT MBI dan PT MTR, yang kemudian mendirikan PT Malili Industrial Nusa Utama (MINU). Ryan menyebut para pemilik manfaat di PT MINU—yakni GT Denny Ramdhani, Taufik Hidayat, Junaidi, dan Welly Susanto—memiliki afiliasi dengan korporasi PT Dana Brata Luhur Tbk (DBL).
- Fase Peralihan Kendali dalam Rentang 9 Hari (September 2025):
Poin paling disorot adalah rangkaian peristiwa pada 15 hingga 24 September 2025. Dalam kurun waktu hanya sembilan hari, terjadi tiga perpindahan administratif:
- 15 September 2025: MoU antara Pemkab Luwu Timur dan PT KAI diakhiri.
- 19 September 2025: PT MINU mengakuisisi saham mayoritas PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) dari Huaxing Nickel (Hong Kong).
- 24 September 2025: Pemkab Luwu Timur meneken MoU baru berjangka waktu 50 tahun dengan PT IHIP sebagai pengelola definitif kawasan.
LBH LIRA menilai pola tersebut mengindikasikan adanya skema “estafet penguasaan” lahan daerah oleh jejaring tertentu.
Catatan Kritis
Dari rangkaian temuan tersebut, Ryan Latief menjabarkan tiga catatan kritis yang menuntut jawaban transparan dari pihak Pemkab Luwu Timur dan korporasi terkait:
- Pertama, Transparansi Peralihan Mitra: Peralihan mitra strategis dari PT KAI ke PT IHIP dalam waktu singkat dinilai memerlukan penjelasan terbuka mengenai mekanisme evaluasi, due diligence, serta perlindungan terhadap status Barang Milik Daerah (BMD).
- Kedua, Posisi dan Kepastian Investor: PT IHIP sebelumnya dikenal menggandeng investor global di sektor hilirisasi nikel dan proyek HPAL. LBH LIRA mempertanyakan dampak akuisisi oleh entitas lokal yang baru berusia seumur jagung terhadap struktur pengendalian proyek.
- Ketiga, Hak Masyarakat Adat: Mengingat kawasan industri di Malili bersinggungan langsung dengan wilayah adat, LBH LIRA dan Adat Tomanurung mendesak pelibatan aktif masyarakat adat serta audit menyeluruh terhadap perizinan yang diterbitkan.
“Kami tidak menuduh ada tindak pidana. Kami menduga ada kejanggalan prosedural yang berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Karena itu kami mendesak BPKP, Inspektorat, dan APH untuk memeriksa seluruh dokumen perizinan, termasuk analisis BO yang kami miliki,” tegas Ryan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi edunews.id masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi serta tanggapan berimbang dari Pemkab Luwu Timur, manajemen PT KAI, PT MINU, PT IHIP, serta pihak-pihak yang disebut terafiliasi dengan Tiran Group dan DBL Group. Ruang hak jawab tetap dibuka lebar bagi seluruh pihak terkait.
Editor: Eka Setiawan

