JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah secara resmi memulai proses pergantian kepemimpinan di bank sentral. Presiden Prabowo Subianto mengusulkan nama Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, sebagai calon tunggal Gubernur BI yang definitif kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Surat Presiden (Surpres) usulan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, kepada pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Penyerahan surat ini diterima langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Surpres mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers usai penyerahan dokumen.
Saat ini, Destry Damayanti sendiri masih mengemban tugas sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Gubernur BI, sehingga posisi pimpinan tertinggi bank sentral secara definitif masih kosong sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR rampung.
Calon Tunggal
Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo hanya menyetorkan satu nama tunggal untuk posisi puncak pimpinan bank sentral tersebut.
“Namanya tunggal, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara,” kata Prasetyo.
Selain nama Destry sebagai calon Gubernur BI, Surpres yang dikirimkan ke DPR juga memuat usulan nama calon pengganti untuk posisi Deputi Senior Gubernur BI serta calon pengganti Deputi Gubernur yang baru.
Tidak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, pemerintah turut menyerahkan sejumlah Surpres lainnya kepada pihak parlemen, di antaranya usulan nama-nama calon Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta deretan calon duta besar untuk penempatan di berbagai negara sahabat.
“Kami menyerahkan surpres secara resmi kepada DPR untuk selanjutnya kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Prasetyo.
Selanjutnya, pihak DPR RI akan menindaklanjuti Surpres tersebut melalui mekanisme internal dewan untuk menjadwalkan tahapan uji kepatutan dan kelayakan bagi para calon pejabat negara yang diusulkan.
Editor: Eka Setiawan

