JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah kian serius memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Dalam kebijakan baru yang tengah digodok, kendaraan milik masyarakat golongan atas khususnya yang masuk dalam kategori kesejahteraan desil 9 dan desil 10 dipastikan tidak akan lagi bisa menikmati BBM jenis Pertalite.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menggelar rapat koordinasi bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta. Menurut Purbaya, pembatasan ini ditempuh karena penyaluran subsidi Pertalite selama ini dinilai masih salah sasaran dan dinikmati oleh kalangan mampu.
“Jadi tadi kita bahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin yang desil 9-10. Supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap,” ujar Purbaya, dikutip Kamis (13/8/2026).
Sebagai informasi, berdasarkan klasifikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pembagian kelompok kesejahteraan penduduk dibagi ke dalam 10 desil. Masing-masing desil mencakup 10 persen keluarga di Indonesia yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi, kondisi perumahan, daya listrik, hingga kepemilikan aset.
Golongan desil 9 dan desil 10 merepresentasikan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi di Indonesia.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, sudah sepatutnya negara menghentikan aliran subsidi energi bagi kalangan kelas atas demi menghemat anggaran ratusan triliun rupiah yang seharusnya hak warga kurang mampu.
“Masa orang kaya harus kita subsidi, contoh Pertalite, desil 9, desil 10 masih kena, masih dapat subsidi. Nah ini yang kita mulai bahas sistemnya segala macam. Supaya apa? Angka subsidi yang ratusan triliun ini betul-betul diberikan kepada saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” tegas Bahlil.
Skema Berdasarkan Jenis Kendaraan
Meskipun skema detail pembatasan masih dimatangkan, Bahlil memberikan gambaran bahwa aturan tersebut nantinya akan menyasar spesifikasi kendaraan tertentu. Mobil-mobil mewah dipastikan bakal “diharamkan” menenggak BBM subsidi.
“Nanti menyangkut pembatasan itu nanti kan ada jenis kendaraan. Jangan pakai BMW, pakai Mercy, masa pakai minyak subsidi. Itu yang dimaksudkan oleh Pak Menteri (Keuangan),” ucap Bahlil.
Sebelumnya, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, sempat mengungkapkan bahwa pembatasan Pertalite akan dipayungi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Berdasarkan kalkulasi DEN, jika pembatasan dilakukan berdasarkan kriteria jenis kendaraan dan kapasitas mesin (kubikasi CC), negara berpotensi menghemat volume konsumsi BBM subsidi hingga 10 sampai 15 persen. Wacana pembatasan berbasis kapasitas mesin ini sendiri sebelumnya santer dikabarkan akan menyasar mobil di atas 1.400 cc untuk Pertalite, serta di atas
Editor: Eka Setiawan

