MAKASSAR, EDUNEWS.ID-Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk tetap melanjutkan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Meski demikian, pemkot memastikan ruang dialog dan aspirasi masyarakat, khususnya warga Tamalanrea yang terdampak, akan terus dibuka secara transparan.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota yang akrab disapa Appi saat menerima perwakilan masyarakat Tamalanrea bersama manajemen PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) RI di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026).
Appi menyatakan, posisi pemerintah kota jelas sebagai regulator yang berdiri di tengah memastikan investasi berjalan sesuai koridor hukum, namun di sisi lain menempatkan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat sebagai prioritas mutlak.
“Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Appi dalam pertemuan tersebut, seperti dikutip dari https://makassarkota.go.id/
Solusi Darurat Sampah
Menurut Appi, kehadiran fasilitas PSEL merupakan kebutuhan yang mendesak di tengah kompleksitas persoalan sampah perkotaan saat ini. Fasilitas modern ini diproyeksikan mampu mereduksi volume sampah secara signifikan dengan mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik, sekaligus melepaskan ketergantungan kota dari sistem pembuangan terbuka (open dumping).
Kendati demikian, pemkot masih mematangkan koordinasi terkait penetapan lokasi definitif bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat.
Selain persoalan titik lokasi, proses pembangunan saat ini juga tengah melalui fase transisi regulasi. Pemerintah harus mengakhiri kontrak dengan skema lama berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 sebelum beralih ke kerangka hukum baru sesuai Perpres Nomor 109.
Untuk memastikan proses peralihan administrasi tersebut berjalan bersih dan memiliki kepastian hukum yang kuat, Appi menyebut pihaknya menggandeng pendampingan khusus dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 dapat berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Buka Ruang Dialog
Editor: Eka Setiawan

