JAKARTA, EDUNEWS.ID — Program strategis Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih kembali menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi.
Ekonom Universitas Andalas (Unand), Syafruddin Karimi, menilai terdapat persoalan serius dalam pelaksanaan program tersebut yang tercermin dari lebarnya kesenjangan antara penyelesaian fisik bangunan dan kesiapan operasional koperasi di lapangan.
Hingga September 2026, tercatat lebih dari 24 ribu unit Kopdes telah selesai dibangun atau mencapai kisaran 30% dari target total 80.000 unit di seluruh Indonesia.
Kendati demikian, data dashboard Simkopdes menunjukkan belum ada satu pun unit yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi (verval) oleh pemerintah daerah maupun Kementerian Koperasi, sehingga status kelayakan operasional nasional masih berada di angka nihil (“Layak dan siap operasional, 0 Kopdes”) di tengah estimasi penyerapan dana yang telah mencapai sekitar Rp106 triliun.
“Persoalannya sangat serius karena ketimpangan antara pembangunan fisik dan kesiapan operasional sudah terlalu lebar untuk dianggap sekadar keterlambatan administratif,” ujar Syafruddin, dikutip dari Bloomberg Technoz, Selas (15/9/2026).
Menurut Syafruddin, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa ukuran keberhasilan program selama ini terlalu bertumpu pada kuantitas bangunan fisik semata, alih-alih mengukur kemampuan koperasi dalam menggerakkan aktivitas ekonomi. Risiko tata kelola muncul ketika pengeluaran modal berjalan jauh lebih cepat dibandingkan proses verifikasi aset, kesiapan sumber daya manusia (SDM), kelayakan model bisnis, hingga proyeksi kemampuan bayar kewajiban.
“Jika pola ini terus berlangsung, pemerintah dapat menciptakan ribuan aset yang secara fisik selesai tetapi secara ekonomi belum hidup,” tegasnya.
Mengingat besarnya nilai pembiayaan, pembangunan puluhan ribu aset, pengadaan barang, pemilihan lahan, hingga pelibatan lintas lembaga, Syafruddin menyebut program ini memiliki banyak titik rawan. Struktur seperti itu secara alamiah rentan terhadap konflik kepentingan, penggelembungan harga (mark-up), penunjukan vendor terafiliasi, spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai, hingga pemilihan lokasi yang minim dasar ekonomi.
Dorong Moratorium dan Audit Khusus
Menyikapi karut-marut tersebut, Syafruddin merekomendasikan sejumlah langkah korektif yang tegas kepada pemerintah. I
a mendorong agar ekspansi pembangunan di lokasi-lokasi baru dihentikan sementara waktu hingga proses verifikasi terhadap gelombang pertama benar-benar tuntas.
Selain itu, pemerintah juga diminta transparan dengan membuka hasil pemeriksaan untuk setiap unit dan menjadikan kesiapan operasional sebagai dasar utama pencairan dana berikutnya.
Tidak hanya itu, ia turut mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit khusus berbasis risiko guna menguji aspek value for money, kepatuhan kontrak, kualitas aset, serta kesesuaian pembayaran, sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perlu memperkuat proses verifikasi sebelum pembayaran dilakukan.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk memperkuat fungsi pencegahan sejak dini dengan memetakan beneficial ownership vendor, relasi pengurus dan kontraktor, serta konsentrasi kontrak tanpa harus menunggu munculnya kasus pidana.
“Fokusnya bukan kriminalisasi kebijakan. Fokusnya membangun pencegahan berbasis data agar penyimpangan dapat dihentikan sebelum berubah menjadi kerugian negara dalam skala besar,” pungkasnya. (*)

