Nasional

Komnas PA: Kata Anjay Adalah Salah Satu Bentuk Kekerasan

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar penggunaan kata ‘anjay’ sebagai bahasa pergaulan segera dihentikan. Kata tersebut dinilai berpotensi pidana.

“Ini [kata ‘anjay’] adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana. Lebih baik jangan menggunakan kata ‘anjay’. Ayo, kita hentikan sekarang juga,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8/2020).

Arist menjelaskan bahwa makna kata ‘anjay’ bisa dihilihat dari berbagai sudut pandang. Jika diucapkan sebagai kata ganti ucapan ekspresi kekaguman, maka ‘anjay’ tak mengandung unsur bullying.

Arist mencontohkan, misalnya, kata ‘anjay’ dilontarkan dalam rangka memuji salah satu produk yang membuat seseorang terkagum. Dalam kasus ini, ‘anjay’ tak mengandung kekerasan.

“Istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, dan merugikan sekalipun,” ujar Arist.

Namun, jika ‘anjay’ dilontarkan untuk merujuk sebutan kata pengganti satu binatang, maka ‘anjay’ bisa bermakna merendahkan martabat seseorang. Karena bermakana merendahkan martabat seseorang, maka ‘anjay’ menjadi salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

“Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pindana,” ucap Arist.

Oleh karena itu, Arist mengajak masyarakat untuk melihat kata ‘anjay’ dari perspektifnya, mengingat istilah tersebut sedang marak digunakan di media sosial dan populer di kalangan anak-anak.

 

 

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top