Catatan Redaksi

Pusaran Dugaan Skandal di FIKK UNM: dari PNBP, Pemilihan Dekan, Plagiat, Jualan Buku hingga Pungli CPNS!

MAKASSAR, EDUNEWS.ID— Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Makassar atau FIKK UNM kembali menjadi sorotan. Sejumlah isu mencuat dalam dua tahun terakhir. Mulai dari dugaan ketimpangan anggaran PNBP untuk penelitian dan pengabdian, dugaan pungli rekrutmen CPNS dosen, polemik pemilihan dekan, hingga dugaan pembajakan karya akademik mahasiswa.

Terbaru, DPP LSM Gempa Indonesia yang menuding adanya dugaan praktik KKN dalam pengelolaan anggaran penelitian dan pengabdian FIKK UNM tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025. Dana tersebut disebut bersumber dari DIPA/PNBP UNM. Dekan FIKK disebut menerima alokasi penelitian Rp90 juta pada 2023, Rp120 juta pada 2024, dan Rp68 juta pada 2025. Dari Sumber yang didapatkan redaksi, terdapat dua nama yang disebut sebagai anak dari Prof Hasmyati (mantan dekan) yakni Dosen NIAA (Kaprodi Promosi Kesehatan) dan Dosen NFA (Dosen dari Fakultas Ekonomi) yang diduga menerima alokasi dana puluhan hingga ratusan juta rupiah tanpa transparansi.

Pada 10 April 2026 Aliansi Mahasiswa FIKK UNM menggelar aksi menuntut Ditreskrimsus Polda Sulsel mengusut dugaan pungli CPNS dosen FIKK secara transparan. Mahasiswa menyoroti rekaman suara yang kembali viral terkait dugaan pemberian uang Rp55 juta kepada oknum dosen berinisial AUF. Kasus itu disebut telah dilaporkan sejak Mei 2024, namun menurut mahasiswa belum memiliki kejelasan tindak lanjut.

Pihak UNM sebelumnya pada tahun 2024 membantah tudingan pungli. Ketua SPI UNM Jamaluddin menyebut tuduhan itu tidak benar dan diduga digulirkan untuk mengganggu suksesi pemilihan rektor. Ia juga menyatakan Itjen telah membentuk Tim Pencari Fakta, namun sejauh itu belum memberikan kesimpulan.

Di tengah isu tersebut, suksesi kepemimpinan FIKK ikut memanas. Ada desakan agar pelantikan dekan terpilih ditangguhkan karena diduga cacat prosedur. Isu yang dipersoalkan antara lain dugaan penambahan personel panitia dan kecurigaan pengondisian suara oleh mantan dekan sebelumnya.

Selain itu, oknum Dosen FIKK UNM juga terseret dugaan pembajakan karya akademik (Plagiat). LPM Profesi UNM memberitakan seorang dosen FIKK diduga mempublikasikan tesis mahasiswa Pascasarjana UNM tanpa izin. Kasus itu mencuat pada kurun waktu 2025, lalu berlanjut dengan tuntutan korban agar pelaku memberi respons langsung.

Di tengah berbagai polemik yang menyeret FIKK UNM, juga beredar dugaan praktik jual beli buku di kalangan mahasiswa dengan dosen yang disebut-sebut berkaitan dengan penilaian akademik. Sejumlah mahasiswa beranggapan bahwa pembelian buku tertentu yang diduga terkait dengan dosen pengampu dapat memengaruhi peluang memperoleh nilai tinggi, termasuk nilai A. Dugaan tersebut hingga kini belum memiliki pembuktian resmi maupun putusan etik, namun isu itu memunculkan kekhawatiran mengenai objektivitas penilaian akademik dan potensi penyalahgunaan relasi kuasa dalam proses perkuliahan. Pihak UNM pernah menegaskan larangan kepada dosen untuk mewajibkan mahasiswa membeli buku ajar sebagai syarat mengikuti perkuliahan maupun memperoleh nilai akademik.

Hingga kini, sebagian besar perkara tersebut masih berada pada level dugaan, laporan, desakan publik, dan klarifikasi. Belum ditemukan putusan hukum tetap yang menegaskan adanya pihak yang bersalah. Namun rentetan isu ini menunjukkan adanya tekanan publik agar aparat penegak hukum, dan kementerian membuka proses pemeriksaan secara transparan.

Redaksi

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com