MAKASSAR, EDUNEWS.ID-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar mengecualikan PT Bintang Internasional (Toko Bintang) sebagai toko non pangan berjualan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
BPBD Makassar berdalih, surat yang dikeluarkan pihaknya tanggal 23 April 2020 dengan nomor 360/ /covid-19/IV/2020 perihal pembatasan bekerja kepada Toko Bintang dinilai penting, karena bagian dari kebutuhan utama masyarakat.
Pengecualian tersebut disebabkan mencegah kerusakan HP para masyarakat atau yang membutuhkan aksesoris HP. Padahal, Toko Bintang adalah toko yang menyediakan aksesoris HP.
“Pemkot sepertinya mengincar keuntungan memanfaatkan PSBB untuk mencari pendapatan. Masa PSBB kok malah memberi izin operasi ke toko Bintang dengan alasan perbaikan HP rusak, padahal toko Bintang hanya menjual aksesoris HP saja,” kesal warga kota Makassar, Agus saat melihat aktivitas penjualan di Toko Bintang Pengayoman Kota Makassar, Minggu (26/4/2020), dikutip dari aruspolitik.com
Agus mengaku heran dengan pemberian izin operasional Toko Bintang oleh Pemkot Makassar. Dimana masyarakat beragama Islam yang hendak menjalankan ibadah ramadhan berjamaah dilarang dan dibubarpaksakan oleh Pemkot Makassar.
“Orang muslim kenapa dilarang tidak diberikan izin beribadah di Masjid, kok toko yang dibiarkan saja beroperasi. Orang mau ibadah mau mendekatkan diri pada Allah secara berjamaah dilarang, Pemkot mengusulkan PSBB tapi tidak memahami artinya,’ kesal Agus.