JAKARTA, EDUNEWS.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap 2 hakim dan 1 PNS yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada selasa (17/5/2022).
Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hakim berinisial DA dan YR dan seorang PNS berinisial RAS, didapati mengkonsumsi sabu di salah satu ruang hakim PN Rangkasbitung.
Adapun alasan mereka mengonsumsi narkotika jenis sabu diketahui karena sudah menjadi kebutuhannya sehari hari.
“Bukan (karena alasan pekerjaan), dia itu pengguna, pecandu. Jadi sudah menjadi kebutuhan,” ungkap kepala BNNP Banten Hendri Marpaung, seperti dikutip Kompas.com (24/5/2022).
Wasekjend Komisi Hukum dan HAM PB HMI MPO, Muhammad Aldiyat Syam Husain, mengatakan perbuatan 2 hakim tersebut mencoreng lembaga peradilan di Indonesia.
“Kami mendesak MA dan KY segera memeriksa dan mengevaluasi jajaran hakim PN Rangkasbitung sebagai tindak lanjut dari perbuatan 2 hakim tersebut, serta mencopot status hakim yang terlibat penyalahgunaan narkotika di PN Rangkasbitung,” katanya.
Kejadian ini, lanjut Aldiyat, membuat citra peradilan di Indonesia menjadi tercoreng. Kedua oknum hakim tersebut harusnya dapat dikenakan pasal 11 ayat 3 peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua komisi Yudisial nomor 2/PB/MA/IX/2009 dan nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang pedoman penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Kami harap jangan lagi ada oknum hakim di Indonesia melakukan perbuatan tercela yang mencoreng dunia peradilan. Hakim harus menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan menjadi teladan yang baik, di dalam maupun di luar pengadilan. Artinya harus menjadi contoh yang baik pula di masyarakat,” tutupnya.