BULUKUMBA, EDUNEWS.ID – Seorang Guru di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, melakukan pelecehan terhadap muridnya sendiri, Minggu (22/1/2023).
Pelaku melakukan aksinya saat korban mengerjakan soal ujian.
“Dia pegang dadaku dari belakang, setelah itu dia bilang marahko,?” ungkap korban
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam mengatakan telah memeriksa beberapa saksi dan merampungkan berkas perkara.
“Segera dirampungkan berkas perkaranya dan kirim ke JPU,” kata AKP Abustam
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.