LUWU, EDUNEWS.ID – Amukan Masyarakat Aliran Sungai Suso (AMASS) merespon Surat Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu perihal pemberhentian aktivitas tambang ilegal yang ada di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Rabu (18/1/2023).
Muhammad Ali Asytar selaku wakil jenderal lapangan mengapresiasi Surat Rekomendasi DPRD namun mengaku belum membuat masyarakat sepenuhnya tenang.
“Kami berharap DPRD terus mengawal aspirasi ini hingga rekomendasi terealisasi,” ucap Muhammad Ali Asytar
Mereka menegaskan jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti maka masyarakat akan membawanya ke rana hukum.
“Warga memilih ke jalur hukum jika hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak diindahkan,” tegasnya.
Diketahui dampak tambang ilegal tersebut membuat air sungai kotor sehingga tidak dapat digunakan warga.
