JAKARTA, EDUNEWS.ID – Universiitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta telah selesai melakukan pengimpunan data terkait jumlah mahasiswi yang bercadar. Kini, langkah itu segera dilanjutkan dengan tahap pembinaan.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengatakan tindakan rektorat UIN Suka tidak mempunyai dasar yang kuat. “Dasar hukum yang digunakan mereka sebagai alasan tidak kuat. Nah kalau seandainya kita berbuat sesuatu yang dasar hukumnya tidak kuat, itu yang akan terjadi kegaduhan,” kata Anwar.
Dia mengaku, belum lama ini dirinya juga sudah berdiskusi hampir satu jam dengan seorang pengacara terkenal terkait kasus seperti ini. Berdasarkan penjelasan dari pengacara tersebut, jika akan melakukan setiap tindakan hukum, maka tindakan tersebut harus mempunyai dasar hukum yang kuat.
Menurut dia, Rektor UIN Suka pasti bertindak berdasarkan hukum. Namun, dasar hukum yang digunakan tersebut tidak lebih tinggi dari undang-undang negara ini. Karena itu, dia menduga, rektor tersebut hanya akan membuat gaduh saja, padahal pilkada serentak akan segera berlangsung.
Anwar menyarankan agar Rektor UIN menggunakan cara-cara yang lebih persuasif terhadap mahasiswinya yang bercadar, sehingga tidak membuat bangsa ini kembali berada dalam kegaduhan.
Ia menambahkan, negara ini mempunyai Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, di mana negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Karena itu, kata dia, tindakan sang rektor bisa digugat di pengadilan.