Pendidikan

PGRI minta UKG Dihapuskan

Pelaksana tugas Ketua Umum (Plt) PB PGRI, Unifah Rosyidi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengusulkan penghapusan uji kompetensi guru (UKG). Pelaksana tugas Ketua Umum (Plt) PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, apabila UKG hanya berfungsi untuk memetakan kemampuan pendidik, sebaiknya dilaksanakan lima atau 10 tahun sekali.

“Masak uji kompetensi guru untuk sertifikasi atau tunjangan profesi, itu melanggar undang-undang, itu melanggar aturan, boleh dicek,” kata dia di Jakarta, kemarin(23/11/2016).

Menurut Unifah, apabila pemerintah ingin mendorong mutu pendidik, maka percayakan pada otoritas guru sebagai profesi, seperti dokter. Sebab, ia mengatakan, selama ini guru selalu diintervensi dengan aturan-aturan yang rumit.

“Silakan dinilai yang objektif, penilaian guru bukan sekadar teks lho, tapi dia diamati di kelas, kurangnya apa, instrumennya harus lengkap itulah yang disebut dengan penilaian kinerja. Bukan UKG tiap tahun,” tutur Unifah.

Ia menyebut, pelaksanaan UKG tiap tahun hanya menghabiskan anggaran pemerintah. Ia mengusulkan, miliaran anggaran yang diperuntukkan UKG agar digunakan untuk keperluan prioritas.

“Kami membangkitkan kesadaran kolektif guru, meningkatkan mutu pendidikan,” ujar dia.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top