TEMANGGUNG, EDUNEWS.ID – Dalam pemberian tunjangan kesejahteraan pemerintah provinsi (pemprov) Jawa Tengah dinilai diskriminitaf. Sebab, Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) di SMA/SMK swasta tidak diberikan tunjangan kesejahteraan. Berbeda dengan GTT/PTT SLTA negeri yang tetap mendapatkan tunjangan kesejahteraan dari pemerintah pemprov.
Saat ini pemprov hanya mengalokasikan dalam anggaran APBD Provinsi 2017 untuk memberikan tunjangan kesejahteraan bagi GTT/PTT di SMA/SMK negeri. Sedangkan, untuk GTT/PTT di SMA/SMK swasta, tidak ada alokasi anggaran tunjangan kesejahteraan tersebut.
“Namun untuk tunjangan kesejahteraan bagi GTT/PTT di SMA/SMK terdapat diskriminasi atau perlakuan yang berbeda dari pemprov. Yakni, hanya akan diberikan kepada GTT/PTT di SMA/SMK negeri, sedangkan SMA/SMK swasta tidak dianggarkan,” kata dia Senin (30/1/2017), dikutip dari KRjogja.
Menurut dia, perlakukan tersebut berlainan dengan ketika SMA/SMK itu masih dikelola pemkab. Saat dikelola pemkab, tunjangan kesejahteraan yang bersumber APBD kabupaten diberikan kepada GTT/PTT, baik yang bertugas di SMA/ SMK negeri maupun swasta. Tunjungan kesejahteraan itu sebesar Rp250 ribu setiap bulan.
Humam menyadari, apabila status sekolah tempat bertugas para GTT/PTT tersebut berlainan, yakni sekolah negeri dan swasta. Meski demikian, semestinya perlakukan terhadap GTT/PTT antara yang di SMA dan SMK negeri dengan swasta tersebut tidak perlu dibedakan, mengingat tugas dan kewajibannya sama.
“GTT/ PTT tersebut pada dasarnya sama-sama bekerja untuk membantu lembaga pendidikan, dalam upaya ikut mencerdaskan anak-anak bangsa. Sehingga, pemerintah tidak perlu memilah-milah antarsekolah negeri dan swasta dalam memberikan bantuan tunjangan kesejahteraan kepada mereka,” ujarnya.