Nasional

Perhatikan! Kriteria Terbaru Pasien Omicron Boleh Selesai Isoman

Isoman

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kasus positif Covid-19 yang dipicu transmisi lokal virus Corona varian Omicron meningkat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Terkait penanganan kasus Covid-19 Omicron, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri (isoman) bagi pasien Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) pada 17 Januari 2022.

Berikut kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan selesai isolasi mandiri (isoman) atau sembuh, menurut Kemenkes.

Tidak Bergejala

Bagi kasus Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif Covid-19 varian Omicron.

Bergejala

Sementara, pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Syarat Percepatan Isolasi

Jika pasien ingin melakukan percepatan isolasi, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter (isolasi terkendali) dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (metode deteksi molekuler) termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh

Baca Juga :   Pakar Hukum Tata Negara Prediksi Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dikabulkan MK
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com