Nasional

Curah Dilarang, YLKI Harap Harga Minyak Goreng Kemasan Terjangkau

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta pemerintah menjamin harga minyak goreng tetap terjangkau setelah pelarangan minyak goreng curah berlaku mulai 1 Januari 2020.

“Minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat, bukan hanya untuk keperluan domestik rumah tangga, tetapi juga untuk keperluan bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah,” kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Oktober 2019.

Karena itu, ia juga mendorong pemerintah konsisten menjaga harga eceran tertinggi dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggarnya.

“Selama ini banyak komoditas ditetapkan HET, seperti gula, tetapi harga di lapangan melewati harga HET, dan tak ada sanksi,” tutur Tulus.

Kementerian Perdagangan bakal melarang minyak goreng curah mulai awal tahun mendatang. Artinya, terhitung tanggal tersebut minyak goreng wajib menggunakan kemasan. Adapun Harga Eceran Termurah dipatok Rp 11.000 per liter.

Tulus mengatakan kebijakan tersebut bisa dimengerti dari sisi perlindungan konsumen dan aspek keamanan pangan. Sebab, secara fisik minyak goreng dalam kemasan lebih aman dan kecil potensinya untuk terkontaminasi zat atau benda lain yang tidak layak konsumsi, serta bisa lebih tahan lama.

Namun, di samping menekankan soal harga yang harus terjangkau, Tulus juga meminta pemerintah mewajibkan produsen untuk menggunakan jenis plastik ramah lingkungan atau yang sesuai Standar Nasional Indonesia.

“Munculnya minyak goreng wajib kemasan, akan meningkatkan konsumsi atau distribusi plastik, dan menghasilkan sampah plastik,”  ucapnya.

Selain itu, dengan menggunakan kemasan, Tulus menilai minyak goreng tersebut harus mengutamakan aspek perlindungan konsumen. Misalnya, dengan adanya informasi kadaluwarsa, informasi kehalalan, dan informasi kandungan gizinya. Hal tersebut sesuai dengan mandat UU Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.

Baca Juga :   Tindaklanjuti Perkembangan Proyek Kereta Api, Jurnalis Kesulitan Temui Kepala BPN Makassar

“Pemerintah juga harus menjamin bahwa minyak goreng curah yang dijual kemasan tersebut kualitasnya sesuai dengan standar mutu minyak goreng kemasan branded, yaitu minyak goreng ber-SNI,” ujar Tulus.

tmp

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com