JAKARTA, EDUNEWS.ID – Presiden Prabowo berencana menarik aset-aset negara yang dikuasai pihak swasta.
Prabowo menegaskan aset-aset negara harus dikuasai negara sebagaimana UUD 45.
“Gue lahir di Betawi, gue besar di Betawi. Gue ngerti mana aset-aset yang milik rakyat, gue ngerti semua, dan gue akan tarik kembali jadi milik rakyat, saudara-saudara sekalian,” kata Prabowo di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Presiden kemudian menegaskan dirinya telah berkonsultasi dengan sejumlah hakim agung terkait keinginannya menarik kembali aset-aset negara itu.
“Saya sudah tanya ke hakim-hakim agung, dasar undang-undang, Undang-Undang Dasar kita kuat! Bumi, dan air, dan semua kekayaan yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Sumber-sumber produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu perintah Undang-Undang Dasar,” kata Presiden menyebutkan isi Pasal 33 ayat (3) UUD 45.
