Nasional

Honorer Masih Bisa Jadi PNS, Berikut Syaratnya

Ilustrasi Honorer

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Status pegawai pemerintah nantinya hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Status honorer ditiadakan mulai 2023.

“Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia,” ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Sementara itu, berikut syarat-syarat tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya tenaga honorer direncanakan akan dihapus tahun depan.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat usia seperti:

– Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

– Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

– Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

– Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

sumber : okezone

Baca Juga :   Faisal Basri di Sidang Sengketa Pilpres MK  : Airlangga-Bahlil Paling Vulgar Politisasi Bansos
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com