EDUNEWS.ID – Polisi akan merehabilitasi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Coki Pardede.
Hal tersebut disampiakan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo saat dikonfirmasi, Sabtu (4/9/2021).
Coki bakal menjalani rehabilitas di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
“Dalam perkara ini Coki adalah pengguna, bisa dikatakan korban dari narkoba itu sendiri. Permohonan (rehabilitasi) ini kami terima selanjutnya saudara Coki akan dilakukan rehabilitasi,” ujar Pratomo.
Pratomo menambahkan Coki bakal menjalani rehabilitasi bersama pelaku lainnya yang berinisial W.
“Bandarnya, saudara RA kami tahan menjalani proses penyidikan di Satnarkoba. Kemudian saudara CP dan W kami lakukan rehab,” kata Pratomo.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka itu, yakni Coki Pardede sebagai pengguna, wanita berinisial W yang merupakan kurir narkoba, dan bandar narkoba yang memasok barang haram itu berinisial RA.
Penetapan tersangk usai kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pria bernama lengkap Reza Pardede ditangkap.
Atas perbuatannya, Coki dkk dijerat Pasal 112 jo pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara.
Coki Pardede ditangkap di rumahnya, daerah Pagedangan, Kota Tangerang, Banten pada Rabu (1/9/2021) malam. Saat ditangkap, Coki disebut baru saja mengonsumsi sabu-sabu.
Polisi juga turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, alat suntik dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram.