MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sulsel telah memeriksa sebanyak 81 (delapan puluh satu) orang saksi dan hari ini telah diperiksa 1 (satu) orang saksi dan ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka yaitu RAH.
Selain itu, tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Adapun penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor : 122 /P.4/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024.
Terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 165/P.4.5/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024.
Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut :
Bahwa RAH selaku Mantri salah satu Bank BUMN telah melakukan penyimpangan dengan modus pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uang dari pencairan kredit dikuasai oleh orang lain yang bukan nasabah/debitur.
Topengan dilakukan sebanyak 19 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 899.188.820,-.
Tempilan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain yang uang dari pencairan kredit digunakan sebagian oleh nasabah/debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain
Tempilan dilakukan sebanyak 56 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 1.019.000.594,-
Sementara penyalahgunaan angsuran pelunasan dilakukan sebanyak 33 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 598.664.669,-.
Tak hanya itu, tersangka juga melakukan lenyalahgunaan angsuran pinjaman sebanyak 14 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 69.808.600.
Kemudian penyalahgunaan simpanan nasabah shl dilakukan sebanyak 12 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 953.830.000.
Secara keseluruhan, tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.540.492.683,-
Saat ini Tim penyidik terus melakukan penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini.
Kajati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.
Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.