Hukum

Koruptor Bulog Divonis 8 Tahun Penjara

foto/ist : terdakwa korupsi bulog Pirnang di PN Makassar, Jumat (1/9/2023).

PINRANG, EDUNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar memvonis tiga terdakwa kasus korupsi Perum Bulog Kabupaten Pinrang, Jumat (1/9/2023).

Hal itu disampaikan oleh Soetrami selaku Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel.

“Majelis hakim telah sependapat dengan penuntut umum bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum,” kata Soetrami.

Tiga terdakwa yakni mantan Pimpinan Cabang Bulog Pinrang Radityo Putra Sikado, mantan Kepala Gudang Bulog Pinrang Muh Idris dan Direktur CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan Bulog Irpan.

Akibat perbuatan ketiganya, negara alami kerugian 500 ton beras atau senilai Rp5,4 miliar lebih.

Selain vonis kurungan penjara, ketiga terdakwa masing-masing didenda 500 juta.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam di Takalar, Ternyata PNS
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com