PINRANG, EDUNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar memvonis tiga terdakwa kasus korupsi Perum Bulog Kabupaten Pinrang, Jumat (1/9/2023).
Hal itu disampaikan oleh Soetrami selaku Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel.
“Majelis hakim telah sependapat dengan penuntut umum bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum,” kata Soetrami.
Tiga terdakwa yakni mantan Pimpinan Cabang Bulog Pinrang Radityo Putra Sikado, mantan Kepala Gudang Bulog Pinrang Muh Idris dan Direktur CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan Bulog Irpan.
Akibat perbuatan ketiganya, negara alami kerugian 500 ton beras atau senilai Rp5,4 miliar lebih.
Selain vonis kurungan penjara, ketiga terdakwa masing-masing didenda 500 juta.
