Hukum

Koruptor Bulog Divonis 8 Tahun Penjara

foto/ist : terdakwa korupsi bulog Pirnang di PN Makassar, Jumat (1/9/2023).

PINRANG, EDUNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar memvonis tiga terdakwa kasus korupsi Perum Bulog Kabupaten Pinrang, Jumat (1/9/2023).

Hal itu disampaikan oleh Soetrami selaku Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel.

“Majelis hakim telah sependapat dengan penuntut umum bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum,” kata Soetrami.

Tiga terdakwa yakni mantan Pimpinan Cabang Bulog Pinrang Radityo Putra Sikado, mantan Kepala Gudang Bulog Pinrang Muh Idris dan Direktur CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan Bulog Irpan.

Akibat perbuatan ketiganya, negara alami kerugian 500 ton beras atau senilai Rp5,4 miliar lebih.

Selain vonis kurungan penjara, ketiga terdakwa masing-masing didenda 500 juta.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top