JAKARTA, EDUNEWS.ID – KPK memastikan akan menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi.
Namun, waktu pastinya menunggu aba-aba dari penyidik.
“Jadi sepanjang tidak ada kendala kesehatan, maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan, itu akan ditahan. Waktunya kapan itu menyesuaikan dengan perkembangan penyidikan yang ada,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
Karna merupakan tersangka kasus dugaan rasuah alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di wilayahnya. Dia mangkir saat dipanggil penyidik pada Jumat, 8 November 2024.
Tessa menjelaskan, pertimbangan penahanan tersangka dalam tiap perkara berbeda. Jika menyangkut kerugian negara, upaya paksa dilakukan setelah penghitungan kerugian negara rampung.
“Kalau seandainya itu pasal suap menunggu berkasnya atau kesaksian ini sudah sampai menjelang 80 atau 90 persen selesai,” ujar Tessa.
KPK menegaskan tidak ada penundaan kasus Karna meski sedang menyalonkan diri sebagai kepala daerah di Situbondo.
Penahanan tidak bergantung pada perkembangan politik di Indonesia.
“Bila penyidik dan jasa penuntut umum menilai cukup berkasnya sudah siap untuk dilimpahkan bahkan, maka bisa dilakukan proses penahanan, jadi enggak melihat apa yang terjadi di luar, hanya melihat apakah proses itu sudah selesai atau belum di dalam,” terang Tessa.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK tengah mengulik adanya aliran dana ke beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Uang yang diterima diduga masuk kategori gratifikasi atau suap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.
Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.