BENGKULU, EDUNEWS.ID – KPK resmi menahan tiga tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Salah satu tersangka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
“KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024).
Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Ketiganya sudah diborgol dan mengenakan rompi oranye saat turun dari ruang pemeriksaan lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK.
Rohidin dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP