JAKARTA, EDUNEWS.ID – KPK kembali mengingatkan konflik kepentingan terkait endorsemen yang diterima para selebritas yang kini menjadi pejabat negara.
Peringatan disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjawab pertanyaan perihal Raffi Ahmad dan sejumlah artis lain yang kini menjadi penyelenggara negara dan anggota dewan.
“Saya hanya bisa menyampaikan untuk para penyelenggara negara dalam hal ini teman-teman wakil rakyat yang berlatar belakang artis untuk bisa sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan karena teman-teman sekalian saat ini tentunya sudah masuk di lingkaran penyelenggara negara yang memiliki kewajiban-kewajiban, yang memiliki larangan-larangan, tentunya salah satunya adalah pelaporan LHKPN, pelaporan gratifikasi, bila memang itu diterima termasuk salah satunya endorse,” ujar Tessa, Jumat (15/12/2024).
Tessa menekankan potensi benturan kepentingan karena artis-artis cum pejabat tersebut terikat pada aturan perundang-undangan yang berlaku di mana ada larangan menerima hadiah atau gratifikasi.
“Yang menjadi titik sudut pandangnya adalah apabila endorse itu menjadi conflict of interest, penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandera apabila akan melakukan hal-hal tertentu atau membuat kebijakan-kebijakan, mendorong adanya kebijakan yang bisa menguntungkan pihak-pihak lain. Nah, itu yang perlu diperhatikan bagi teman-teman artis ini,” ujarnya.
Tessa juga meminta selebritas yang menjadi wakil rakyat ataupun pejabat eksekutif melaporkan penerimaan dari pihak lain.
“Tapi titik penekanan saya adalah untuk teman-teman yang baru saat ini bergabung menjadi penyelenggara negara untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi, dan kalau salah satunya itu gratifikasi agar segera dilaporkan untuk amannya,” katanya.