Hukum

Penipuan, Dahniel Karo Karo Resmi Dipolisikan

KUASA HUKUM KORBAN, ADE AGUSTAMI

TANJUNGBALAI, EDUNEWS.ID – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Tanjungbalai, Sumut, Dahniel Karo Karo resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Hal itu berkaitan dengan kasus penipuan jual beli tanah.

Kuasa Hukum korban, Ade Agustami mengatakan pihaknya sudah melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Kota Tanjungbalai, Selasa (22/11/2016).

“Kami sudah melaporkan saudara Dahniel Karo Karo ke Polres Tanjungbalai yang telah melakukan penipuan terhadap beberapa klien kami,” jelas Ade saat dikonfirmasi edunews.id melalui pesan singkatnya, kemarin (23/11/2016).

Ade melanjutkan, pihaknya meminta kepada Polres Tanjungbalai agar segera memproses laporan mereka. Karena ia menilai Dahniel Karo Karo telah merugikan kliennya.

“Ini menyangkut kehidupan masyarakat banyak. Jadi kami harap pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Tanjungbalai untuk tidak bermain-main dan segera melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

Humas Polres Tanjungbalai, AKP Yani Sinulingga saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan berkasnya hari ini (Kamis-red) baru masuk ke Satreskrim Polres Tanjungbalai.

“Segera kami tindaklajutin bang,” ujarnya.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam di Takalar, Ternyata PNS
Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com