TANJUNGBALAI, EDUNEWS.ID – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Tanjungbalai, Sumut, Dahniel Karo Karo resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Hal itu berkaitan dengan kasus penipuan jual beli tanah.
Kuasa Hukum korban, Ade Agustami mengatakan pihaknya sudah melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Kota Tanjungbalai, Selasa (22/11/2016).
“Kami sudah melaporkan saudara Dahniel Karo Karo ke Polres Tanjungbalai yang telah melakukan penipuan terhadap beberapa klien kami,” jelas Ade saat dikonfirmasi edunews.id melalui pesan singkatnya, kemarin (23/11/2016).
Ade melanjutkan, pihaknya meminta kepada Polres Tanjungbalai agar segera memproses laporan mereka. Karena ia menilai Dahniel Karo Karo telah merugikan kliennya.
“Ini menyangkut kehidupan masyarakat banyak. Jadi kami harap pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Tanjungbalai untuk tidak bermain-main dan segera melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Humas Polres Tanjungbalai, AKP Yani Sinulingga saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan berkasnya hari ini (Kamis-red) baru masuk ke Satreskrim Polres Tanjungbalai.
“Segera kami tindaklajutin bang,” ujarnya.