Hukum

Pola Pikir Aneh Kabareskrim

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pola pikir aneh muncul dalam pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto Rabu (28/2/2018).

Dia mengatakan, andai seorang pejabat daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, lalu mengembaikan uang kerugian negara selagi saat masih dalam penyelidikan, kasusnya akan dihentikan.

Pernyataan itu diungkapkan usai penandatangangan perjanjian kerja sama koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi.

APH diwakili Polri dan Kejaksaan Agung. Kementerian Dalam Negeri mewakili APIP Menurut Ari Dono, dalam perjanjian itu antara lain dinyatakan, kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan jika mengembalikan uang kerugian negara, asalkan masih dalam tataran penyelidikan.

MoU diteken Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsi, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman. Penandatanganan disaksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Kontan saja pernyataan ini membuat gaduh dunia hukum.

Para ahli tegas mengatakan, pengembalian uang oleh terdakwa kasus korupsi tidak dapat menghapus pidananya. Proses hukum kasus koruptor harus terus dilanjutkan sampai putusan pengadilan.

Hal itu tegas dinyatakan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.”

Pendapat yang masuk akal, pengembalian uang bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memperingan hukuman. Tetapi hukuma tetap berjalan. Proses peradilan harus jalan terus. Pernyataan Kabareskrim tersebut jelas bisa membingungkan. Ini cara berpikir kacau.

Enak benar, kalau tertangkap, kembalikan saja uangnya. Kalau tidak tertangkap uang dimakan semua. Apalagi kalau tertangkapnya beberapa tahun kemudian. Koruptor sudah telanjur menggunakan uang secara gratis, tanpa bunga.

Baca Juga :   Ketua Gerindra Soppeng Dihukum Empat Bulan Penjara

Enak saja, hanya mengembalikan uang dan tidak dipenjara. Hal itu akan mendorong untuk ramai-ramai korupsi. Sebab tidak ada sanksi yang harus ditakuti. Padahal semestinya hukuman koruptor diperberat dan tidak perlu diberi potongan masa tahanan pada hari-hari besar keagamaan atau 17 Agustus.

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik Mou Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemendagri tersebut untuk menangani korupsi pejabat daerah. Kerja sama telah mendegradasi korupsi sebagai kejahatan luar biasa menjadi biasa.

MoU ini berbahaya karena dipastikan akan melahirkan semangat baru korupsi. Para koruptor berpikir korupsi dulu, kalau ketahuan dikembalikan. Pernyataan tersebut jelas sebuah logika bengkok dan hanya akan menyuburkan tindak korupsi.

Sebenarnya, pengembalian uang pun tidak ada keharusan memperingan hukuman. Tapi mungkin itu bisa dipertimbangkan, tetapi bukan keharusan memperingan hukuman. Jika pernyataan Kabareskrim tersebut tidak segera diklarifikasi akan membuat kebinungan masyarakat.

Maka dia perlu segera menjelaskan. Kalau salah akui saja, tidak perlu membuat rasionalisasi dan segera minta maaf. MoU mestinya memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan malah “menampar”-nya.

MoU mestinya mempertegas bahwa korupsi kejahatan benar-benar luar biasa sehingga memerlukan koordinasi penuh ketiga instansi tersebut, bukan malah membuat pernyataan yang mengenakkan koruptor.

Yakinlah, andai Ari Dono tidak meralat pernyataannya, kelak akan menjadi senjata koruptor dalam membela diri. Mereka secepatnya mengembalikan uang kalau tertangkap dan bebas merdeka. Semua akan ramai-ramai korupsi karena sangat enak dan mudah cara melepaskan diri dari jerat hukum. Cukup mengembalikan uang dan selesai semuanya.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com