Hukum

Tim Ditpolairud Polda NTT Amankan Warga Sikka Gegara Miliki 100 Batang Bahan Peledak

Tersangka N (27) yang merupakan warga asal Kabupaten Sikka ini diamankan Tim Intelair Subditgakkum saat membawa 100 batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan satu kotak tanpa label.

EDUNEWS.ID – Seorang pemuda berinisial N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan tindakan pidana menguasai, memiliki dan membawa bahan peledak.

Tersangka N (27) yang merupakan warga asal Kabupaten Sikka ini diamankan Tim Intelair Subditgakkum saat membawa 100 batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan satu kotak tanpa label.

Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B SH SIK MH saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Kabidhumas Polda NTT menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat Tim Intelair Subditgakkum menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga orang/pelaku yang membawa bahan peledak di sekitar jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka pada Tanggal 3 Oktober 2021.

“Setelah mendapat informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku “N” yang saat memiliki, menguasai dan membawa 100 (seratus) batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan satu kotak tanpa label. Selanjutnya pelaku dibawa ke markas unit Polairud Sikka untuk dilakukan proses penyidikan  oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT,” kata Kombes Pol Rishian Krisna.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 100 batang detonator, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha 2PV dan STNKnya serta satu buah jaket levis.

Tersangka diduga melanggar padal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomot 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

“Tersangka N mengaku bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual kepada para nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan,” jelasnya.

Saat ini berkas perkara tindak pidana telah diserahkan kepada pihak Jaksa penuntut umum di Kejati NTT (Tahap I).

Baca Juga :   ASN di Bantaeng Korupsi Bantuan Kelompok Tani Senilai 291 Juta

Dalam perkara ini diketahui bahwa detonator tersebut merupakan detonator pabrikan asal India dengan level 8 High Explosive dengan harga jual per satu batang seharga 200 ribu rupiah. Untuk 100 batang seharga 20 juta rupiah.

Diketahui bahwa satu batang detonator dapat dibagi dan dapat  memproduksi 10 botol bom Rakitan siap pakai. Satu Detonator sebanyak 10 botol bom Ikan siap pakai kalau 100 detonator sebanyak 1000 botol Bom siap pakai.

Penangkapan Detonator Ini merupakan Penangkapan Kedua di tahun 2021 setelah penangkapan pertama yang terjadi di Desa Boru, Kabupaten Flotim.

“Akibat dari penjualan detonator tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan seperti ekosistem laut, biota laut, dan mikroorganisme lainnya. Dimana pelakunya menggunakan detonator tersebut untuk membuat Bom ikan Rakitan untuk melakukan penangkapan ikan,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com