Nasional

Ikohi Minta Jokowi Pastikan Status Orang yang Hilang Mei ’98

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Penasihat Ikatan Keluarga Orang Hilang (Ikohi) Mugiyanto meminta Presiden Joko Widodo untuk segera memberikan status terhadap 13 orang yang hilang dalam Kerusuhan Mei 1998.

Semua pihak keluarga, sebut Mugiyanto, ingin tahu nasib dan kondisi pasti anggota keluarganya yang selama dua dekade ini terombang-ambing dalam status yang tak jelas.

“Misalnya, kami ingin tahu, Widji Thukul itu masih ada atau sudah meninggal. Kami butuh kepastian hukum, butuh civil status. Karena untuk semua administrasi, kan, butuh itu [status],” kata Mugiyanto saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).

‘Hilang’ tak ada dalam kamus status kependudukan di Indonesia. Status kependudukan yang diakui secara administratif hanya terdiri dari status kelahiran dan kematian.

“Kan, tidak bisa bilang ‘suami saya hilang’ kalau berhubungan dengan administrasi kependudukan. Harus ada status,” tutur Mugiyanto.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memberikan status bagi para korban HAM masa lalu. Namun, status yang dikeluarkan tentu tak akan sekuat dengan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Status dari pemerintah, kata Mugiyanto, bisa dikeluarkan oleh aparat kepolisian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), atau bahkan melalui putusan pengadilan.

Akan Diusulkan

Ikohi akan mengusulkan aturan terkait pemberian status bagi orang-orang yang hilang tanpa status jelas karena persoalan HAM.

Pemberian status ini, kata Mugiyanto, perlu dilakukan oleh negara. Hal serupa juga telah berlaku di Argentina. Negara seperti Filipina juga bahkan tengah menuju ke arah tersebut.

“Negara lain punya. Kemarin Filipina sedang mengajukan draf aturan terkait status ini. Itu juga akan kita usulkan,” ucap Mugiyanto.

Status nantinya berupa sertifikat untuk seseorang yang telah dinyatakan hilang akibat penghilangan orang secara paksa.

Baca Juga :   TC SMAN 1 Takalar Gelar Semarak Ramadan, Akrabkan Anak dengan Al Quran dan Masjid

Gagasan besar dari pengajuan sertifikat resmi orang hilang ini, kata Mugiyanto, berdasar pada kebutuhan kepastian status hukum dan administrasi kependudukan.

cnn

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com