Ekonomi

Jokowi Enggan Komentari Izin Tambang Raja Ampat!

Jokowi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih untuk tidak menanggapi lebih lanjut perihal perizinan tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia tak menjawab lugas saat ditanya mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel di Pulau Gag yang terbit pada tahun 2017, saat dirinya menjabat di periode pertama kepresidenan.

Jokowi menyebut isu perizinan ini sebagai “masalah teknis” yang berada di bawah wewenang kementerian.

“Itu masalah teknis. Itu sudah diberikan izin sejak lama, perpanjangannya di kementerian,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (13/6).

Terkait potensi pencemaran lingkungan akibat aktivitas penambangan di Raja Ampat, Jokowi mengaku belum melihat langsung kondisi di lapangan. Namun, ia secara tegas mendukung penghentian operasi tambang jika terbukti merusak lingkungan.

“Tapi kalau mengganggu lingkungan, kalau perlu disetop ya setop, kalau perlu dicabut ya dicabut,” tegasnya.

Sejarah Panjang Izin Tambang Nikel Pulau Gag

Izin tambang nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya, memiliki sejarah panjang. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengungkapkan bahwa PT GAG Nikel mulanya dikuasai asing.

Kontrak karya untuk perusahaan tersebut diberikan pada masa akhir kepemimpinan Presiden ke-2 Soeharto, melalui kontrak karya generasi VII No. B53/Pres/I/1998 yang terbit pada 19 Januari 1998. Kala itu, PT GAG awalnya dikuasai Asia Pacific Nickel Pty. Ltd dengan kepemilikan 75 persen, dan sisanya dimiliki PT Antam.

Setahun setelah kontrak karya PT GAG terbit, negara melarang penambangan di hutan lindung melalui Undang-Undang Kehutanan. Namun, beleid tersebut direvisi pada era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Sebanyak 13 perusahaan pemilik kontrak karya di era Orde Baru, termasuk PT GAG, mendapat pengecualian. Melalui UU Nomor 19 Tahun 2004, Megawati mengizinkan perusahaan-perusahaan tersebut melanjutkan kontrak karya yang telah mereka pegang.

Meski kontrak karya sudah ada sejak lama, IUP di Pulau Gag sendiri baru terbit pada 2017, dan kemudian diperpanjang pada tahun 2023.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top