Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Saya Tidak Ambil Sepeser pun!

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020. Menanggapi hal ini, mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dengan tegas membantah terlibat dalam kasus tersebut.

“Saya tidak pernah dan tidak akan pernah mengambil sepeser pun,” tegas Nadiem dalam wawancaranya di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Kamis (12/6/2025).

Nadiem menjelaskan bahwa selama lima tahun menjabat sebagai menteri, ia telah mengambil banyak risiko besar, termasuk berupaya keras untuk menghindari tindakan koruptif. Ia mengklaim selalu berhati-hati dalam mengamankan setiap proses yang dilakukan kementeriannya.

Terkait detail kasus dugaan korupsi ini, Nadiem mengaku masih ‘buta’. Ia menyatakan sedang mempelajari informasi lebih lanjut mengenai pengadaan Chromebook tersebut.

“Jawaban saya tulus, saya tidak tahu, saat ini saya belum tahu. Saat ini saya mencoba mencari banyak informasi, tapi yang saya tahu hati saya, hati nurani saya, di mana saya tidak pernah akan menyelewengkan apa pun anggaran dan saya akan selalu mengikuti proses,” imbuhnya.

Kronologi Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengadaan Chromebook pada tahun 2020. Laptop tersebut seharusnya digunakan sebagai bantuan peralatan TIK untuk satuan pendidikan guna pelaksanaan asesmen kompetensi minimal (AKM).

Namun, sistem operasi (OS) Chrome pada Chromebook ditemukan memiliki sejumlah kendala, terutama karena harus menggunakan jaringan internet. Penilaian ini muncul setelah uji coba pengadaan Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2018-2019. Penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif mengingat tidak semua wilayah memiliki akses internet yang memadai.

Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK awalnya merekomendasikan penggunaan OS lain, yaitu OS Windows, untuk pengadaan bantuan TIK terbaru. Namun, Kemendikbudristek kala itu justru mengganti kajian awal tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan spesifikasi OS Chrome/Chromebook. Penggantian spesifikasi ini dinilai tidak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.

“Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat, dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook,” pungkas Harli.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top