JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pihak Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan lima orang mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi vandalisme saat demontrasi di Pintu Gerbang Pancasila DPR/MPR RI, Jumat (9/5/2025).
“Dari 11 orang yang unjuk rasa, penyidik menyimpulkan ada lima orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto di Jakarta, Senin.
Penetapan tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kelima tersangka yang melakukan perusakan dan vandalisme itu berinisial AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25), dan MWS (20).
Danny menjelaskan, tersangka AIK membawa ban bekas, menyiram cairan bensin, dan membakar ban, JK bertindak sebagai koordinator lapangan dan melakukan vandalisme menggunakan pilox.
Kemudian, SS melempar batu besar dan mencoret gerbang, SBR ikut melempar batu ke arah gerbang, dan MWS (20) turut melempar batu ke pintu Gerbang Pancasila DPR.
“Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakpus menangani perkara ini secara profesional,” ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya dua kaleng pilox, tiga ban bekas, batu, spanduk, botol bensin, serta berbagai pakaian dan atribut yang dikenakan saat aksi.
