News

Mau Menikah? Ini Aturan Baru Pemerintah, Wajib Punya Sertifikat Elsimil

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo.

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, mengatakan masyarakat tidak dapat menikah jika belum memiliki sertifikat elektronik siap menikah dan siap hamil (Elsimil).

Hasto menyebut pihaknya telah meminta Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh Indonesia untuk menekankan hal ini.

“Kemarin Pak Dirjen Bimas Islam bersama kami mengumpulkan penyuluh dan penyuluh agama dan Kepala KUA seluruh Indonesia sebanyak 5 ribu secara virtual, komitmen untuk tidak menikahkan sebelum ada sertifikat pra nikah pemeriksaan kesehatan. Inilah bentuk komitmen yang luar biasa,” ujar Hasto.

Ketentuan tersebut disampaikan dalam acara Gerakan Penimbangan Bulanan Nasional Terintegrasi untuk Percepatan Penurunan Stunting, di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).

Hasto menjelaskan nantinya masyarakat yang akan menikah harus memeriksakan kesehatan terlebih dulu. Setelah itu, data akan dimasukkan di aplikasi.

“Namanya aplikasi elsimil, aplikasi itu akan mengeluarkan tanda bahwa dia sudah input, sehingga tanda itulah yang kita sebut sebagai sertifikat,” jelasnya.

Dia menegaskan sertifikat tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan kesehatan, bukan dari pelatihan.

“Saya ulangi lagi, cara mendapat sertifikat, mereka wajib periksa kesehatan, setelah diperiksa maka kemudian hasil periksa itu diinput ke aplikasi, nanti ada hasilnya dia anemia atau tidak (misal), karena jumlah remaja putri yang anemia itu ada 36 persen,” tegasnya.

Hasto mengatakan jika sertifikat tersebut sudah didapatkan, maka pasangan itu boleh menikah. Namun, dengan catatan, jika dari hasil kesehatan itu terdapat gangguan-gangguan, harus ditindaklanjuti.

“Kemudian yang kedua, lingkar lengannya itu kurang dari 23,5 atau tidak. Data kesehatan ada di situ, by name by address sudah ada, setelah itu baru kita keluarkan tanda bukti bahwa sudah ada pemeriksaan, nah kalau toh dia tidak normal (sesuai yang tadi) tetap kita izinkan menikah. Tapi nanti di follow up,” ungkapnya.

Diakhir penyampaiannya, Hasto memaparkan bahwa sertifikat dikeluarkan pasca pemeriksaan kesehatan dilakukan.

“Satu pasangan satu sertifikat,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, aturan baru ini mulai berlaku Maret 2023, hari ini.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top