Ekonomi

Menkeu Sri Mulyani akan Berikan Royalti kepada ASN, Berikut Kriterianya!

Sri Mulyani

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan penghargaan dan imbalan atau royalti kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang menjadi pencipta, inventor, atau pemulia.

Pemberian royalti ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.02/2021 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Investor, dan/atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman. Aturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 Oktober 2021.

Hal ini bertujuan untuk mendorong minat, kreativitas, keterampilan, keahlian, inovasi, dan riset dari para ASN di kementerian/lembaga dan perguruan tinggi.

Baca juga : Tak Ngantor Hari Pertama, ASN Dipotong Penghasilannya

“Pencipta, inventor, dan/atau pemulia merupakan pencipta, inventor, dan/atau pemulia yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran/pencatatan hak cipta, paten, dan/atau hak PVT, atau yang tercantum dalam sertifikat hak cipta, paten, dan/atau hak PVT, dan merupakan Aparatur Sipil Negara,” tulis Pasal 4 ayat 1 PMK tersebut, seperti dikutip, Rabu (13/10/2021).

Dalam beleid tersebut, Sri Mulyani mengatur syarat ASN yang berhak mendapat royalti adalah PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian royalti akan tetap diberikan meski PNS sudah pensiun dan/atau meninggal.

Pemberian royalti akan dilakukan ke ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Royalti juga tetap bisa diberikan meski PNS mendapat pemutusan hubungan perjanjian kerja secara terhormat.

“Imbalan masih dapat diberikan, sepanjang kekayaan intelektual masih dalam jangka waktu perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Pasal 4 ayat 4.

Baca juga : Menkeu Sri Mulyani Beberkan 127 Kepala Daerah Jadi Terpidana Korupsi

Sementara untuk imbalan, akan diberikan bila memenuhi beberapa kriteria berlaku, yaitu proses pendaftaran/pencatatan atau telah diatasnamakan milik negara. Lalu, telah dilisensikan, telah menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) royalti hak cipta, paten, dan/atau hak PVT, dan hasil PNBP royalti hak cipta, paten, dan/atau hak PVT telah disetor ke kas negara.

Baca Juga :   Bawaslu Putuskan Ketua KPU Melanggar Aturan Penghitungan Suara

Untuk besaran, Sri Mulyani mengatur royalti nantinya dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar perhitungan imbalan dengan tarif imbalan tertentu.

Tarif imbalan tertentu dihitung berdasarkan lapisan nilai dengan persentase menurun dengan ketentuan untuk lapisan nilai sampai Rp1 miliar diberikan tarif imbalan tertentu sebesar 30 persen. Sementara untuk lapisan nilai lebih dari Rp1 miliar diberikan tarif sebesar 20 persen.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat di PMK tersebut. Di sisi lain, pemerintah juga akan menerbitkan PMK mengenai pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban imbalan.

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com