News

MUI Wajibkan Dukung Palestina

foto/ist : Ketua MUI bidang Fatwa menyampaikan Fatwa Hukum Terhadap Perjuangan Palestina, Jumat (10/11/2023).

JAKARTA, EDUNEWS.ID – MUI mengeluarkan fatwa yakni mengharamkan membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.

Selain itu, fatwa MUI bernomor 83 Tahun 2023 tersebut mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Fatwa tersebut juga mendorong pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Hukum haram mendukung agresi Israel ditegaskan Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (12/11/2023).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top