JAKARTA, EDUNEWS.ID – MUI mengeluarkan fatwa yakni mengharamkan membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.
Selain itu, fatwa MUI bernomor 83 Tahun 2023 tersebut mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Fatwa tersebut juga mendorong pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Hukum haram mendukung agresi Israel ditegaskan Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (12/11/2023).
