JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan atau Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman mengatakan, telah mengajukan Kebijakan Umum Anggaran atau KUA dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ke DPRD Sulawesi Selatan, sejak Juni lalu.
“Sejak Juni lalu KUA dan PPAS sudah kita serahkan ke DPRD. Tetapi saat itu masih menggunakan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD lama. Setelah itu, terbit PP nomor 18 tahun 2016 tentang OPD baru, sehingga KUA PPAS pun harus disesuaikan dengan OPD baru, sedangkan Perda OPD baru belum di-Lembaran Daerah-kan karena masih menunggu nomor register dari Kemendagri,” ujar Jufri, Senin 7 November 2017.
Jufri menerangkan, sambil menunggu Perda OPD baru dan untuk mengantisipasi keterlambatan pengesahan APBD 2017 yang harus selesai tanggal 30 November, lanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD sudah mengirimkan kembali KUA PPAS 2017 ke DPRD pada 19 Oktober 2016.
Jufri menambahkan, TAPD akan mencermati RKA SKPD melalui presentasi RKA yang akan dilakukan oleh masing masing SKPD. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada tahapan khusus untuk asistensi RKA seperti yang selama ini dilakukan. Karena pada saat presentasi RKA tersebut, asistensi langsung dilakukan oleh TAPD, sehingga SKPD tidak perlu bolak balik ke anggota TAPD untuk paraf kordinasi dan lain lain.