EDUNEWS.ID – Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor dengan pasal penyebaran berita bohong.
Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong. Menurut Aziz penerapan pasal ini tidak pernah digunakan sejak orde lama.
“Tidak pernah sejak orde lama sampai sekarang, itu pasal enggak pernah ada. Baru ini dipakai,” ungkap Aziz saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Juni 2021.
Aziz bahkan menyinggung beberapa orang yang dijerat pasal serupa, seperti Ratna Sarumpaet dan Syahganda Nainggolan. Mereka,menurut Aziz, dijerat pasal yang sama dengan Rizieq Shihab karena adanya sentimen politik.
“Penerapan mengenai pasal kebohongan itu digunakan kepada orang-orang yang memang terkait dengan politik,” tutur Aziz.
Kemarin, Rizieq Shihab bersama menantunya Hanif Alatas menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Eks pimpinan FPI itu sebelumnya didakwa telah menyebarkan berita bohong soal hasil tes usap palsu RS Ummi Bogor.
Dalam sidang itu, penuntut umum menuntut Rizieq Shihab dengan enam tahun penjara karena tes usap palsu tersebut. Selain itu Hanif Alatas dituntut dua tahun karena dituding turut menyebarkan berita bohong tersebut.
tmp